ALMUD Desak Kejati Jabar Periksa Petinggi PT Angkasa Pura 2

ALMUD Desak Kejati Jabar Periksa Petinggi PT Angkasa Pura 2Aliansi Muda Untuk Demokrasi (ALMUD), mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera memeriksa para petinggi PT Angkasa Pura 2, yang diduga telah melakukan kongkalikong pada pembangunan signaling Automated People Move System (AMPS). Hal ini disampaikan oleh Agus Harta, Koordinator Aliansi Muda Untuk Demokrasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Agus Harta menjelaskan, PT Angkasa Pura (AP) 2 telah melakukan kontrak kerja dengan tidak menggunakan asas transparansi.

“Perlu kami sampaikan dalam mencapai kontrak, ditengarai telah terjadi pengkondisian, kongkalikong, dan kolaborasi dalam bentuk permufakatan jahat serta tidak menganut asas transparansi termasuk tidak mematuhi tata kelola perusahaan secara baik” ujar, Agus Harta, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Agus juga meminta kepada semua penegak hukum, untuk segera memproses PT Angkasa Pura yang terindikasi korupsi. “Kami meminta agar para penegak hukum segera memproses kasus ini, dan kami juga akan melakukan demontrasi, pada hari senin mendatang” ujarnya.

Terkait pembangunan Signaling Autimated People Move System yang dinaungi PT Angkasa Pura (AP) 2, Berikut kronologi serta kajian Aliansi Muda Untuk Demokrasi (ALMUD), terkait PT Angkasa Pura (AP) 2, yang diduga melakukan pelanggaran.

Sudah saatnya Indonesia Bersih dari mafia-mafia APBN, dan kami rasa suatu kepedulian kami antar sesama dan melalui kajian dan perhatian terhadap sejumlah masalah terkait dengan kepentingan masyarakat banyak khususnya pembangunan berbagai infrastruktur nasional terutama yang menggunakan pembiayaan uang negara, maupun melalui skema pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehubungan dengan pembangunan proyek Signaling APMS (Automated People Move System) di lingkup PT Angkasa Pura (AP) 2 Bandara Soekarno Hatta sebagai salah satu fasilitas umum pendukung pengangkutan penumpang untuk penghubung Terminal 1, 2 dan 3 maka kami perlu menyampaikan hal-hal berikut:

-PT Angkasa Pura (AP) 2 telah menandatangani kontrak perencanaan dan fasilitas proyek APMS dengan PT Len Industri (Persero) yang akan melakukan pekerjaan dengan cakupan sistem permesinan, sistem persinyalan, sistem telekomunikasi, power rail, substansi, OCC-SCADA, trek dan platform screen door

-Adapun nilai kontrak yang diberikan PT AP 2 ke pihak PT Len Industri, sebesar lebih kurang 450 miliar rupiah, yang tentu saja memberikan keuntungan finansial kepada Len Industri dan LRS (LEN Railway System) sebagai anak usaha PT Len Industri, sekaligus membanggakan bagi kemampuan perusahaan lokal yang dikelola anak bangsa sendiri.

Namun perlu kami sampaikan dalam mencapai kontrak, ditengarai telah terjadi pengkondisian, kongkalikong, dan kolaborasi dalam bentuk permufakatan jahat serta tidak menganut asas transparansi termasuk tidak mematuhi tata kelola perusahaan secara baik (good corporate governance), sehingga patut diduga adanya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), yang melibatkan:

(1) Sdr Linus Sijabat yang menjabat Direktur Teknologi dan Operasi LRS.

(2) Sdr Zakky Gamal Yasir selaku Dirut PT Len Industri.

(3) Sdr Dewayana Agung selaku Dirut PT Len Railway System (LRS) anak perusahaan PT Len Industri).

(4) Sdr Putra Pariadi selaku Vice President AP 2.

(5) Sdr Adi Sofiadi yang saat ini menjabat Direktur Keuangan Len Industri.

Kami juga perlu menyampaikan sebelum penentuan persoalan teknis tender, pihak LRS dalam hal ini Sdr Linus Sijabat dan rekan-rekan, bertemu dengan VP AP2 Sdr Putra Pariadi bertempat di Hotel Aston, Bandung, Jabar, yang diduga kuat mengarahkan produk Korea untuk digunakan dalam proyek tersebut sesuai dengan rekaman CCTV. Dalam pertemuan tersebut, diduga kuat bersekongkol mengatur RKS tender :

1.) Jangka waktu penyelesaian dikondisikan selama 8 bulan, oleh Panitia AP 2 atas permintaan LRS, padahal standar pengerjaannya minimal 1 tahun kalender. Dalam kondisi dipaksakan LRS memproduksi lebih awal sebagai upaya memenangkan tender, dimana cara ini sesuatu yang tidak lazim.

2.) Perusahaan Korea Wujin yang memproduksi alat diduga mendapat tekanan dari LRS.

3.) AP 2 juga telah mengurangi jumlah gerbong kereta sesuai permintaan LRS, dengan tujuan menambah profit oknum dan menekan harga.

4.) Jumlah jarak stasiun pemberhentian juga dikurangi supaya barang LRS sesuai dengan budget AP2. Guna mencegah kemungkinan penyimpangan atau praktek korupsi yang berdampak pada kwalitas proyek APMS di AP 2 Bandara Soekarno Hatta serta memastikan adanya tata kelola yang baik, maupun tidak merugikan keuangan negara, maka kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, agar melakukan penelisikan ke pihak PT Angkasa Pura 2, PT LEN Industri dan PT LRS sebagai anak perusahaan, termasuk memanggil para pejabat tersebut dia atas, sekaligus mengambil langkah pemberhentian proyek dimaksud sebagai tindakan penyelamatan uang negara, maupun upaya Kejati Jabar, mendukung perintah dan program Bapak Presiden Jokowi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jabar, akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktek kongkalikong proyek tersebut secara profesional dan transparan.

ALMUD mendesak kepada seluruh penegak hukum memproses adanya indikasi Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ditubuh PT. Angkasa Pura 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *