Atty Suharti dan Itoc Tochija Resmi Jadi Tersangka

Atty Suharty dan Itoc Tohija Resmi Jadi TersangkaWali Kota Cimahi, Jawa Barat Atty Suharti Tochija beserta suaminya M Itoc Tochija resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

Pasangan suami istri itu dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Keduanya yang berprofesi sebagai dosen, juga dijadikan tersangka oleh KPK.

“Setelah melakukan ekspose diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jumat (2/12).

Menurutnya, tangkap tangan yang berhasil dilakukan pihaknya karena ada penyelidikan. Basaria menjelaskan, KPK awalnya mengamankan tujuh orang pada Kamis 1 Desember 2016 malam.

Tujuh orang itu diantaranya Asty, Itoc yang juga mantan wali kota Cimahi dua periode, pengusaha Triswara dan Hendriza. Kemudian dua sopir dan satu ajudan Atty.

“Dari penyelidikan yang dilakukan tim, mereka diduga memberikan sesuatu kepada wali kota,” ujar Basaria.

Basaria mengatakan, dalam bukti yang dimiliki KPK, Itoch aktif berkomunikasi dengan TDB dan HSG. Lanjut Basaria, pada saat mengamankan Triswata dan Hendriza, penyidik mengamankan buku tabungan yang ada penarikan uang Rp500 juta.

“Dari pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Ini berkaitan ijon proyek Pasar Atas Cimahi,” kata dia.

Saat ini, Pasar Atas Cimahi masih dalam pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp57 miliar.

“Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS Ibu Wali Kota sekarang bisa menerima Rp 6 miliar. Itu kesepakatan agar TDB dan HSG mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi,” kata dia.

Atas perbuatannya, Itoc dan Atty disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 54 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *