Ahok Tak Ditahan, GNPF MUI Cari Jaksa Pidana Umum

Ahok Tak Ditahan, GNPF MUI Cari Jaksa Pidana UmumBelasan advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada siang hari ini. Mereka mencari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

Irvan selaku juru bicara tim advokat GNPF MUI menyampaikan, pihaknya ingin mempertanyakan alasan Jampidum tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami minta berdialog kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung agar terbuka kepada kamin kenapa Ahok tidak ditahan. Ini jadi pertanyaan besar,” kata Irvan di depan gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).

Menurutnya, ketentuan hukum sudah sangat jelas. Irvan mencurigai ada alasan subjektif sehingga Jampidum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

“Kami perlu tahu, kenapa sampai saat ini Ahok tidak ditahan,” tuturnya.

Ahok menjadi tersangka karena dituduh melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.

Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun langkah itu tidak diambil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyampaikan keputusan itu diambil dengan alasan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pencegahan Ahok untuk pergi ke luar negeri.

“Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini,” kata Rum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *