Terdakwa Penculik Bayi Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Penculik Bayi Dituntut 5 TahunTerdakwa kasus penculikan bayi Valencia di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Desi Ariyani,34, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung Lia Pratiwi menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan primair. Di pasal tersebut, kata Lia, bahkan tertulis ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun dan minimal tiga tahun.

“Memohon agar majelis hakim memutuskan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak sesuai pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara,” kata JPU Lia dalam persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (1/10).

Sementara terdakwa Desi mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa dan menilai tuntutan itu terlalu berat. Padahal dirinya tidak berniat untuk menjual bayi tersebut dan ingin merawat sang bayi. “Saya ‘kan tidak akan menjualbelikan. Bahkan saya enggak pernah menyakiti sehelai rambut pun. Kalau bisa sih, saya harap putusannya ringan,” harap Desi usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa Yopi Gunawan pun berharap putusan hakim ke depan akan lebih ringan. Bahkan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu mengaku tak habis pikir atas tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut kliennya itu dengan tuntutan lima tahun penjara, dengan denda Rp60 juta subsidair tiga bulan penjara.

“Dalam UU Perlindungan Anak maksimal memang 15 tahun penjara. Tapi untuk kasus klien kami, ini sangat berat,” sesal Yopi  usai persidangan.

Ia beralasan dalam persidangan selama ini Desi sudah menyesali perbuatannya. Desi juga mengakui tujuan menculik bayi untuk dirawat karena dirinya tidak mempunyai anak. “Jadi menurut kami, tuntutannya itu masih tinggi,” ujarnya.

Oleh karena itu dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan mengajukan pleidoi termasuk pleidoi tertulis dari Desi sendiri. “Akan kita sampaikan pada persidangan selanjutnya,” imbuh Yopi.

Seperti berita sebelumnya, Desi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsidair kurungan tiga bulan penjara. JPU menilai Desi terbukti bersalah melanggar pasal 83 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan pertama.

Kasus penculikan bayi yang dilakukan Desi sempat  menyedot perhatian publik. Bayi yang diculik Desi itu adalah anak kedua dari pasangan suami istri Toni Manurung,26, dan Lasmaria Boru Manulang,25. Untuk memuluskan aksinya, Desi berpura-pura menjadi dokter dan berpenampilan layaknya seorang dokter. Peristiwa itu terjadi Selasa (25/3/14) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di ruang perawatan RSHS Bandung.

Beberapa hari kemudian, Desi akhirnya ditangkap setelah mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara melompat dari jembatan layang Pasupati. Beruntung nyawanya masih dapat diselamatkan. (iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *