Polisi Gerebek Panti Pijat Esek-esek

Polisi Gerebek Panti Pijat Esek-esekMenjelang Ramadhan, Polisi mulai meminimalisir tempat-tempat yang diduga sebagai ajang penyakit masyarakat. Hari ini (01/06/2016) salah satu Panti Pijat Tradisional (Pitrad) tak berizin digerebek anggota Polrestabes Surabaya.

Saat penggerebekan, Polisi menemukan sebanyak 10 wanita yang dipekerjakan sebagai tukang pijat. Pitrad milik Titik (42) ini diduga kuat sebagai ajang bisnis esek – esek. Dari pengakuan pemilik, sekali pijat, tamu harus membayar sebesar 100 ribu rupiah. Sedangkan, jika ingin berhubungan badan, besaran tarif tidak ditentukan pemilik.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinta Silitonga, mengatakan, tersangka secara sengaja menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Sudah cukup lama, praktek Pitrad esek – esek diendus oleh Polisi. Terbongkarnya praktek tersebut, setelah anggota Polisi melakukan penyamaran di Pitrad yang terletak di kawasan Manyar ini.

” Ada anggota yang menyamar, dan akhirnya terbukti, jika lokasi ini dibuat tempat mesin,” ungkapnya.

Kata Silitonga, informasi yang didapat anggota, jika tersangka meminta pembagian hasil 50-50 dengan anak buahnya. Begitu juga ketika sang pelanggan meminta pelayanan lebih, tersangka juga meminta bagian pada anak buahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *