Tiga Warga negara Tiongkok sesaat akan dideportasi, dari kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/2/2017). Tiga warga negara tersebut Lu Qile, Lu Zhengguo dan Wei Yongpo dideportasi karena melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas ilegal di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Deportasi Warga Negara Tiongkok
News Feed
Petugas Kebakaran Padamkan Gedung Kejagung
Foto|Agustus 22, 2020
Pemadaman Karhutla saat Gelombang Panas di California
Foto|Agustus 14, 2020
Bioskop “Drive in” ada di Kota Tangerang
Foto|Agustus 1, 2020
Badai Hanna Terjang Texas
Foto|Juli 26, 2020
Kereta Bandara Kembali Beroperasi
Foto|Juli 3, 2020
- 1
- 2
- 3
- …
- 66
- Berikutnya