Warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (kanan) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/1/2017). Warga Selandia Baru tersebut didakwa mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016.
Sidang Dakwaan Myra Lynne Williams
News Feed
Petugas Kebakaran Padamkan Gedung Kejagung
Foto|Agustus 22, 2020
Pemadaman Karhutla saat Gelombang Panas di California
Foto|Agustus 14, 2020
Bioskop “Drive in” ada di Kota Tangerang
Foto|Agustus 1, 2020
Badai Hanna Terjang Texas
Foto|Juli 26, 2020
Kereta Bandara Kembali Beroperasi
Foto|Juli 3, 2020
- 1
- 2
- 3
- …
- 66
- Berikutnya