Warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (kanan) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/1/2017). Warga Selandia Baru tersebut didakwa mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016.