PAPPRI Jabar Aktif Urus Hak Seniman

PAPPRI Jabar Aktif Urus Hak SenimanKetua dan Sekretaris PAPPRI Jawa Barat

Teknologi digital memang merubah wajah dunia, termasuk industri musik. Mekanisme dan regulasi yang menyangkut hak ekonomi seniman musik pun ikut berubah.

Sekarang, bukan hanya pencipta lagu yang mendapat hak ekonomi dari karya cipta lagunya, penyanyi dan pemusik rekaman juga mendapat hak ekonomi dari karya mereka. Namanya Hak Terkait.

Lembaga yang mengurus Hak Terkait ini adalah PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi dan Pemusik Republik Indonesia), organisasi yang sudah berdiri sejak awal 80an.

Di PAPPRI ada lembaga yang bernama LMK PAPPRI. LMK adalah singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif. LMK ini mengurus hak terkait para penyanyi dan pemusik.

Selasa (3/1/17) “Aksi” memantau kegiatan pendaftaran di sekretariat PAPPRI Jabar di komplek Gateway Cicadas Bandung. Tanggal 3 Januari adalah batas terahir pendaftaran.

“Target kami, jumlah pendaftar tahap 1 ini bisa mencapai 100 orang. Sebelumnya sudah ada 60 orang,”jelas Ketua PAPPRI Jabar, Dose Hudaya. “Tujuan kami membentuk DPD PAPPRI Jabar yaitu untuk mengurus hak ekonomi seniman,” lanjut pencipta lagu senior ini.

Sejumlah artis sudah terdaftar. Diantaranya band Repvblik, Hijau Daun, Christine Panjaitan, Doel Sumbang, Wina DH, Cynthia Ivana, Nining Meida, Rika Rafika, Rita Tila, Rya Fitria, Nais Larasati, Dayu AG. Dijajaran arranger ada nama Ronny load, Edi Lamos, dan Yan Achiemsha.

“Ada dua bentuk LMK, yaitu LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta yaitu KCI, WAMI, dan RAI. LMK PAPPRI mengelola Hak Terkait, pasnya untuk performer. LMK Hak Terkait sesuai UU Hak Cipta No. 28 Thn 2014, yaitu perlindungan terhadap hak ekonomi pelaku pertunjukan, pemilik fonogram, dan lembaga penyiaran,” jelas Bucky Wikagoe, seniman musik senior yang menjabat Sekretaris PAPPRI Jabar.

 

Yosie Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *