Sosialisasi Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa

Aksi, Jatinangor – Perhimpunan Jurnalis Indonesia Pengurus Daerah Jawa Barat (PJI Jabar) bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran menggelar Diskusi Panel “Sosialisasi Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa” yang di selenggarakan Bale Sawala Universitas Padjadjaran Jatinangor. Kamis (30/10).

Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A (Dosen Fisip Unpad) mengatakan, UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk mengotomikan desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa.

“Reformasi telah mencapai akarnya, kesadaran konstitusi desa dan dusun diramalkan akan mendorong proses reformasi berbasis otonomi daerah bersifat hakiki,” ujarnya

Hal serupa di ungkapkan oleh R. Cornell Syarief Prawiradiningrat, M.M (Kepala BPK RI Perwakilan Jabar), dalam UU No. 6/2014 ditegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pembangunan desa adalah “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.

“Pendekatan ini merupakan kritik terhadap model kebijakan pembangunan desa sebelumnya. Dalam UU No. 32/2004 tidak dikenal konsep pembangunan berskala lokal desa, yang dikenal hanya konsep pembangunan kawasan perdesaan. Konsep pembangunan desa seperti ini membawa konsekuensi prakarsa pemerintah supra desa lebih dominan. Peran desa terpinggirkan sehingga prakarsa desa menggerakkan pembangunan menjadi lemah,” Paparnya

Cornell mnegaskan, Konsep “Desa Membangun” memastikan bahwa Desa adalah subyek utama pembangunan desa. Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul. ” Konsep “Desa Membangun” menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa lokal desa,” katanya

“Makna”Membangun Desa” menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa. Desa tentu memiliki keterbatasan menangani sendiri semua persoalan, sehingga kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan membangun desa tetap diharapkan,” ujarnya

Ia menambahkan UU No. 6/2014 mengamanatkan pemerintah supra desa tidak boleh melakukan imposisi (meminggirkan desa) yang justru mematikan emansipasi desa.

“Perpaduan dua konsep pembangunan desa tersebut dalam koridor rekognisi, subsidiaritas, dan inklusivisme sehingga dapat menghindarkan desa dari isolasi dan imposisi oleh supra desa,” tutupnya. (Baca juga: Paguyuban Seniman Rekaman Tatar Sunda)

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A (Dosen Fisip Unpad), Budiman Sudjatmiko (Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan/Tim Perumus UU Desa), R. Cornell Syarief Prawiradiningrat, M.M (Kepala BPK RI Perwakilan Jabar), Asep Aan Dahlan, S.Sos., M.Si. (Camat Jatinangor), Drs. Endi Ruslan (BPMPD Kabupaten Sumedang) dan moderator : Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., (Kepala UPT Humas Unpad). (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *