Prosedur Tindak Lanjut bagi Anak yang Mendapat Vaksin Palsu

Prosedur Tindak Lanjut bagi Anak yang Mendapat Vaksin PalsuA. VERIFIKASI DATA ANAK

Bagi orang tua/ keluarga yang anaknya diimunisasi imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan pemerintah

Dapat datangi Posko Pengaduan:

  • Di DKI Jakarta, posko pengaduan ada di setiap Puskesmas
  • Di Bekasi, posko pengaduan vaksin palsu ada di 44 Puskesmas
  • Di Tangerang, posko pengaduan dibuka di Puskesmas Ciledug

Bisa juga menelpon call centre Halo Kemenkes di 1500567

Yang akan terjadi selanjutnya:

  1. Petugas Posko mendata anak yang dilaporkan.
  2. Secara bersamaan, kecamatan juga akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan setempat.
  3. Satgas selanjutnya memverifikasi nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak.
  4. Sesudah verifikasi, Satgas akan hubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.

B. PEMBERIAN IMUNISASI ULANG

1. Orangtua/keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan.

Catatan:

  1. KIA/buku catatan imunisasi anak harus dibawa
  2. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam)

2. Petugas melakukan pencatatan/pendaftaran imunisasi ulang.

3. Orangtua/keluarga akan dijelaskan Tenaga Kesehatan/Dokter tentang pemberian imunisasi.

4. Dokter memeriksa rekam imunisasi & kesehatan anak dan menentukan ada tidaknya halangan untuk memberi imunisasi ulang:

  • Jika halangan ditemukan, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.
  • Jika tidak, anak diimunisasi ulang. Pemberian imunisasi ulang selanjutnya dicatat di rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan akan ditulis dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.

PENTING:

Apabila gejala penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan pada muncul dalam 30 hari setelah imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar kondisi anak dapat dipantau dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kejadian akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.

5. Langkah selanjutnya setelah Dinas Kesehatan mencatat penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah anak diimunisasi:

6. Petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.

7. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS → Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota → Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari.

Ingat:

1. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes setempat)

2. Vaksin untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *