Sistem Zonasi Upaya Pemerintah Berikan Keadilan pada Peserta Didik

Sistem Zonasi Upaya Pemerintah Berikan Keadilan pada Peserta Didik

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2018 bertujuan untuk memberikan keadilan pada seluruh peserta didik.

“Masyarakat perlu memahami tujuan diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB tahun 2018 adalah untuk membuka kesempatan yang setara pada seluruh peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan” ujar Prof. Agus Sartono Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan Agama Kemenko PMK Kamis (12/7).
Selanjutnya, sistem zonasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan di sektor pendidikan. “Sistem zonasi ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi ketimpangan serta merupakan upaya restorasi sektor pendidikan di Indonesia” jelas Prof. Agus.

Melalui penerapan sistem zonasi ini, pemerintah juga ingin menekankan bahwa tidak ada predikat sekolah favorit yang selama ini berkembang di masyarakat. Menurut Prof. Agus, kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi pemda melakukan rotasi tenaga pendidik. “Hal ini penting agar kualitas pendidikan dapat merata” tambah Prof. Agus.

Kemenko PMK juga mendukung langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan verifikasi dan evaluasi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB 2018. “Kami menyarankan agar SKTM ini dapat di cross check dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dan database penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)” jelas Prof. Agus.

Hal ini penting dilakukan agar SKTM digunakan oleh calon peserta didik yang masuk ke dalam kriteria. “Kami mengetahui bahwa pemerintah memberikan lebih dari 19 juta KIP kepada anak dari keluarga tidak mampu. Jadi sekalipun memiliki SKTM, jika tidak memiliki KIP maka diduga terjadi penyimpangan dan harus di tindak” Prof. Agus menegaskan.

Selanjutnya, Prof. Agus menyayangkan apabila SKTM ini disalahgunakan oleh masyarakat di dalam Proses PPDB ini. “Jika masyarakat menyalahgunakan SKTM tersebut, maka hal ini patut disayangkan dan saya sangat prihatin. Sejatinya sistem Zonasi PPDB 2018 diimplementasikan agar keadilan di sektor pendidikan dapat terwujud” jelas Prof. Agus.

Sesuai Permendikbud No. 14/2018, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menerima 90 persen calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat. Sisanya, sebanyak 5 persen dialokasikan untuk jalur prestasi dan 5 persen lainnya untuk calon peserta didik pindahan atau yang terdampak bencana alam maupun sosial. Selain itu, di dalam Permendikbud tersebut juga ada ketentuan keluarga miskin dengan SKTM, seharusnya sekolah mengeceknya dengan Data Penerima KIP.

“Melalui sistem zonasi maka diharapkan dapat memudahkan peserta didik menjangkau sekolah sehingga dapat mengikuti kegiatan belajar dengan baik” ungkap Prof. Agus.

Walau sistem zonasi ini sejatinya bertujuan baik, Pemerintah tetap terbuka terhadap setiap masukan konstruktif yang diberikan oleh masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Menko PMK dengan mempertimbangkan masukan konstruktif dari masyarakat agar nantinya kebijakan ini dapat disempurnakan” ujar Prof Agus menandaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *