Komisi V DPRD Jabar Sepakat UU MD3 di Uji Materi

Komisi V DPRD Jabar Sepakat UU MD3 di Uji MateriSekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, menyetujui perjuangan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jabar yang menuntut Pemerintah menolak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (revisi UU MD3).

Akan tetapi, kata Tetep, secara subtansi tuntutan dari PKC PMII Jabar ada beberapa yang sepaham (setuju) dan ada yang memang harus diluruskan.

“Memaksa menerima seluruh aspirasi PKC PMII Jabar pun tidak bisa, karena itu pun memasung demokrasi. Demokrasi itu kan menerima perbedaan (menerima yang tidak sependapat dan yang sependapat),” kata Tetep saat dihubungi, Jumat (2/3).




Ia menjelaskan, dari beberapa tuntutan yang disetujui, Komisi V setuju apabila UU MD3 ini di uji materi (judical review), karena proses tersebut merupakan upaya hukum yang sah yang diatur oleh hukum.

“Sebagai anggota dewan sekaligus alumni PMII, saya akan memperjuangkan penegakkan demokrasi, dan atas tuntutan tersebut akan kita sampaikan dan akan ada beberapa yang akan diperhalus (bahasanya) tetapi tidak sampai mengurangi substansi atas tuntutannya PKC PMII Jabar,” jelas Tetep.

Disamping itu, lanjut Tetep, soal klaim suara PKC PMII Jabar sebagai suara rakyat Jabar, hal itu dinilai tidak seluruhnya, karena ada beberapa kelompok masyarakat lainnya seperti KAMMI, HMI dan lainnya yang belum tentu menolak ataupun menerima.




“Pasti ada yang setuju dan menolak, ada juga yang harus diluruskan. Artinya Kita tidak bisa memaksakan, dan tidak bisa juga diklaim ini (tuntutan) suara rakyat karena rakyat yang mana,” pungkas Tetep.

Diketahui, pada Rabu (28/2) kemarin, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PKC PMII Jabar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar. Mereka menuntut DPRD Jawa Barat menolak atau tidak setuju atas revisi UU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *