Komisi IV Sebut Cabang Dinas ESDM Jabar Masih ‘Kedodoran’

Komisi IV Sebut Cabang Dinas ESDM Jabar Masih ‘Kedodoran’Sampai saat ini rasio elektrifikasi rumah tangga di Provinsi Jawa Barat adalah 98,1 persen. Angka ini memang sudah mendekati penyelesaian. Target ‘Jabar Caang’ yang dijanjikan Gubernur Ahmad Heryawan dapat dikatakan tercapai secara sempurna.

Data tersebut diperoleh Komisi IV DPRD Jabar pasca kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V, Kabupaten Sumedang, Rabu (28/2).

“Kalau ukurannya jumlah desa, sejak 2010 Jabar sudah 100 persen caang. Kami mendorong agar semua rumah di Jabar memperoleh sambungan listrik dari Perusahaan Listrik Negara,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Daddy Rohanady, Jumat (2/3).

Lebih lanjut anggota Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan Cirebon – Indramayu itu menyatakan, Dinas ESDM masih kedodoran dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang kurang memadai.




Menurutnya, hal itu menjadi kendala dalam pengimplementasian Undang-Undang Nonor 23 tahun 2014 urusan ESDM yang mennjadi kewenangan provinsi.

“Untuk mewujudkan 100 persen rasio elektrifikasi rumah tangga, jika ukurannya setiap rumah dengan kondisi seperti sekarang, saya bisa pastikan bahwa kawan-kawan Dinas ESDM kedodoran. Mengapa? Jumlah SDM dan sarpras yang ada kurang memadai,” ucap Daddy.

Selain menggunakan APBD Provinsi Jabar, peningkatan rasio elektrifikasi rimah tangga juga dibantu APBN. Sayangnya, alokasi sebesar 30 ribu sambungan untuk Jabar kemudian dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Daddy mengungkapkan, sejak Januari 2019 ada perubahan nomenklatur di Dinas ESDM Jawa Barat. Unit Pelaksana Teknis Daerah menjadi Cabang Dinas. Jumlahnya pun bertambah dari 5 menjadi 7. Perubahan nomenklatur itu dilakukan mengingat tupoksi yang diembannya. Sementara itu, penambahan jumlah dilakukan agar menambah kemudahan aksesibilitas.




Selain peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga, ada 2 hal penting lainnya yang ditangani Dinas ESDM, yakni pertambangan dan air tanah.

Pemanfaat air tanah (yang digunakan untuk keperluan usaha) di Cabang Dinas V saja 1.060 titik. Angka tersebut baru sekitar 30 persen saja dari angka riil di lapangan.

Perusahaan tambang di Cabang Dinas V juga menunjukkan, dari total 57 perusahaan, baru 41 yang berizin, 12 dalam proses pengurusan izin, dan non izin 4. Padahal pembinaan, pengawasan, dan pengendalian hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah memiliki izin. Penambang tanpa izin (PETI) diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Sampai saat ini masih ada perusahaan tambang yang sangat nakal, baik di Kabupaten Bandung maupun di Kabupaten Garut. APH sudah masuk. Biasanya dalam kasus seperti itu Dinas menjadi saksi ahli,” pungkas Daddy.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *