Kemenperin Perluas Akses Pasar melalui e-Smart IKM di Bandung

Kemenperin Perluas Akses Pasar melalui e-Smart IKM di BandungKementerian Perindustrian kembali mengadakan workshop e-Smart IKM, kali ini diselenggarakan di Kota Bandung pada 10-11 Juli 2018 di Hotel Pavilijoen, JI. R.E Marthadinata. Workshop ini diikuti sebanyak 50 industri kecil dan menengah (IKM) sektor fesyen dan kerajinan dari Kota Bandung, Jawa Barat.

Kota Bandung merupakan salah satu kiblat industri kreatif di Indonesia. “Tangan-tangan kreatif orang Bandung telah menghasilkan berbagai produk kreatif termasuk produk-produk art, craft dan fashion yang merupakan prioritas Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah untuk didorong masuk ke marketplace melalui program e-Smart IKM,” Ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Gati Wibawaningsih.

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu lokasi potensial dalam pertumbuhan produksi industri manufaktur. Pertumbuhan ekonomi dl provinsi Jawa Barat juga menunjukkan angka positif dengan nilai pertumbuhan 6,02 persen (y-on-y) triwulan I 2018 terhadap triwulan I 2017. Sumber laju pertumbuhan (Source of Growth, 506) secara (y-o-y) dari sisi Iapangan usaha yang memberikan andil pertumbuhan terbesar adalah Lapangan Usaha Industri Pengolahan yaitu sebesar 3,19 persen.

“Pengembangan IKM dengan platform digital merupakan respon pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. IKM kita harus update dengan teknologi, untuk itu Kementerian Perindustrian berupaya melakukan edukasi pentingnya teknologi digital, manajemen keuangan yang baik, serta produk yang memenuhi standar agar tidak tertinggal dari pesaing-pesaingnya,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Gati Wibawaningsih.

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) merespons peluang ini agar para pelaku usaha nasional khususnya sektor IKM dapat memperluas akses pasar dan bisnis online. Sebagai gambaran, Google dan Temasek memprediksi potensi pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2025 akan mencapai USS 46 miliar atau sekitar 52% dari potensi pasar e-commerce di Asia Tenggara yang mencapai USS 88 miliar.

Tentunya, hal ini yang mendorong Ditjen IKM untuk meluncurkan program e-Smart IKM dimana melalui program ini, IKM didorong untuk masuk ke pasar online melalui marketplace besar yang telah bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian yaitu Bukalapak, Tokopedia, Shopee, BliBli dan Blanja.co E-Smart IKM merupakan sistem basis data IKM nasional yang tersaji dalam bentuk profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada dengan tujuan untuk semakin meningkatkan akses pasar IKM melalui internet marketing.

Di samping itu, melalui e-Smart IKM ini, para pelaku IKM memperoleh efisiensi biaya dalam promosi dan pemasaran produknya serta sebagai jaminan kualitas dan kuantitas bagi marketplace akan produk-produk IKM.

Gati mengatakan, melalui program e-Smart IKM saat ini, IKM di Indonesia didorong untuk masuk e-commerce sehingga pasar produk IKM akan lebih luas lagi. “Saya mengharapkan para pelaku IKM peserta workshop e-Smart IKM konsisten dalam berjualan di pasar online serta rajin meng-update data produk maupun penjualan secara rutin sehingga di masa yang akan datang diharapkan produk-produk asli Indonesia yang berkualitas bisa membanjiri pasar perdagangan online Indonesia maupun Asia Tenggara,” ujarnya.

“Saya sangat berharap peran aktif dari para pelaku IKM untuk turut masuk ke pasar online agar marketplace kita tidak didominasi oleh produk impor” ujar Gati.

Gati Wibawaningsih juga menghimbau agar IKM mengurus Iegalitas usahanya karena banyak keuntungan yang diperoleh oleh IKM apabila memiliki legalitas. Sebagian besar program-program dan kebijakan pembinaan IKM yang dilakukan oleh pemerintah menyasar IKM-IKM yang telah memiliki izin. Selain itu IKM juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak karena dengan pajak yang dibayarkan oleh IKM akan dikembalikan kepada IKM dalam bentuk program-program pembinaan IKM.

Pemerintah telah menunjukkan keberpihakannya kepada IKM dengan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *