DPR Belum Ajak Pemerintah Bahas Revisi UU Migas

DPR Belum Ajak Pemerintah Bahas Revisi UU MigasKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengajukan inisiatif untuk membahas perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, jika pembicaraan dengan DPR belum dimulai, maka pembahasan revisi UU Migas belum bisa masuk ke ranah teknis dan komersial. Karena belum ada inisiatif dari DPR, ia tak tahu apakah pembahasan ini bisa dimulai di akhir tahun.

“Kalau kami sih inginnya dari kemarin-kemarin (selesai). Tapi, sekarang posisinya kami menunggu DPR,” ujar Arcandra, Jumat (4/11) lalu.

Ia melanjutkan, salah satu arahan UU Migas yang diharapkan pemerintah adalah memperkuat posisi perusahaan minyak pelat merah Indonesia (National Oil Company/NOC) di dalam produksi migas dalam negeri. Pasalnya, lanjut Arcandra, tujuan tersebut dianggap sejalan dengan poin ke-tujuh program Nawa Cita Presiden Jokowi menyangkut kedaulatan energi.

“Di Nawa Cita kan disinggung masalah kedaulatan energi. Ini guidence kami untuk menentukan sikap dari Kementerian ESDM, yang disesuaikan dengan visi misi Pak Presiden,” ujarnya.

Ia juga berharap UU Migas yang baru bisa diimplementasikan dengan benar dan tidak diperkarakan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka dari itu, menurutnya, pembahasan UU Migas perlu dilakukan secara hati-hati.

Sayangnya, ia tak mau membeberkan keinginan lain dari pemerintah terkait UU Migas selain penguatan NOC.

“Pokoknya kami mengacu dulu ke kedaulatan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, Arcandra mengatakan bahwa penguatan Pertamina sangat penting karena kontribusinya di dalam produksi migas dalam negeri masih sangat kecil. Menurutnya, saat ini Pertamina baru berkontribusi sebesar 24 persen dari total produksi migas dalam negeri.

Angka ini masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan Saudi Aramco yang berkontribusi 95 persen terhadap produksi minyak nasional Arab Saudi, atau Petronas yang menyumbang 50 hingga 56 persen produksi migas Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *