Jakarta, Pemerintah menolak usulan Fraksi Partai Keadilan Sejaterah (F-PKS) terkait peningkatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2015 yang termuat dalam Rancangan Undang- Undang tenrtang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Ini disampaikan Menteri Keuangan, Chatib Basri ketika memberikan tanggapan terhadap pendapat fraksi-fraksi DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun 2015 dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
“Sampai saat ini, besaran iuran PBI dinilai masih relatif cukup mengingat masih rendahnya tingkat utilitas,” tutur Chatib.
Menurut dia, Iuran PBI yang saat ini dipatok sebesar Rp19.225, telah ditetapkan melalui pendekatan aktuaria dengan menggunakan asumsi-asumsi yang rasional serta pengujian besaran pengaruh terhadap ketahanan fiskal.
“Jumlahnya yang relatif rendah dikarenakan tingkat utilitas kelompok PBI yang jauh lebih rendah dibanding kelompok lain,” terangnya.
Meskipun demikian, Chatib menegaskan, dari sisi manfaat kelompok PBI mendapatkan layanan medis yang sama dengan kelompok lain. Menurut dia, apabila nantinya perlu ditingkatkan, pihaknya akan melakukan review sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu akan dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan dan kecukupan dana melalui evaluasi implementasi program JKN,” pungkasnya.