RUU Perlindungan Pekerja Migran Harus Segera Diwujudkan

RUU Perlindungan Pekerja Migran Harus Segera DiwujudkanMemperingati hari buruh 2017, Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut guna memberikan pelindungan dan pemenuhan akses keadilan pada korban atau keluarga buruh migran Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan komitmen untuk memberikan perlindung bisa diimplementasikan dengan UU No.6 th 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Namun menurutnya pemerintah masih enggan melaksanakan komitmen tersebut.

“Namun hingga kini masih ada keengganan dari pihak pemerintah Indonesia untuk menjalankan komitmen tersebut. Karena menganggap hal tersebut sebagai beban tambahan dan bukan sebagai amanat atau tanggungjawab menghadirkan negara dalam upaya perlindungan buruh migran,” Kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (1/5/2017).

Sementara itu di sisi lain, menurut Wahyu, kasus-kasus kekerasan, kematian dan kerentanan buruh migran Indonesia masih terus berlangsung. Dia pun menyebut beberapa kasus kekerasan yang dialami buruh migran.

Mulai dari perbudakan buruh migran Indonesia di Malaysia hingga kasus Siti Aisyah yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

“Hanya dengan menuntaskan pembahasan pembaruan perundang-undangan mengenai perlindungan buruh migran Indonesia dan penyelesaian kasus-kasus buruh migran Indonesia yang berbasis pemenuhan akses keadilan pada korban/keluarga buruh migran, pemerintah Indonesia akan memiliki legitimasi politik dan moral untuk mendorong dan memastikan instrumen/mekanisme perlindungan buruh migran di kawasan ASEAN dan di negara tujuan lainnya akan segera terwujud,” paparnya.

Berikut bunyi tuntutan lengkap Migrant Care kepada pemerintah Indonesia:

1.Pemerintah RI dan DPR-RI segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan semangat mewujudkan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia.

2.Pemerintah RI dan DPR-RI mengakhiri praktek monopoli penempatan buruh migran Indonesia oleh PPTKIS dengan menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengedepankan tata kelola migrasi tenaga kerja sebagai bentuk pelayanan publik oleh negara

3.Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan kasus-kasus buruh migran Indonesia yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan pada korban/keluarga buruh migran.

4.Pemerintah Indonesia harus didorong untuk memaksimalkan sumberdaya diplomasi politik luar negerinya secara maksimal dalam penuntasan instrumen perlindungan buruh migran ASEAN di tahun ini seperti yang menjadi tekad Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed