Bupati Subang Ojang Sohandi Didakwa Pasal Berlapis

Bupati Subang Ojang Sohandi Didakwa Pasal BerlapisBupati Subang Ojang Sohandi didakwa pasal berlapis tentang suap, korupsi dan pencucian uang. Ojang terancam hukuman 20 tahun penjara dan terancam seluruh harta kekayaannya disita untuk negara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (31/8/2016).

Dalam kesempatan itu jaksa KPK mendakwa Ojang dalam dakwaan primer dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dalam dakwaan kedua pasal 13 Undang Undang tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lalu Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tantang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 11 UU tipikor, serta pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 65 ayat(1) KUHpidana.

“Pasalnya berlapis suap, korupsi dan poencucian uang,” ujar jaksa KPK Dody Sukmono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *