Ridwan Kamil Akan Diperiksa Polisi Terkait Pungli Pejabat Pemkot?

Ridwan Kamil Akan Diperiksa Polisi Terkait Pungli Pejabat Pemkot?Satreskrim Polrestabes Bandung masih mengembangkan kasus dugaan pungli Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Sejauh ini sudah 15 orang saksi diperiksa penyidik. Mungkinkah penyidik akan meminta keterangan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, dan Sekda Bandung Yossi Irianto?

“Kemungkinan ada (meminta keterangan pimpinan Pemkot Bandung),” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Selasa (31/1/2016).

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, Oded M Danial dan Yossi Irianto, menurut Yoris, tergantung hasil penyidikan yang saat ini terus bergulir. Sebab, sambung dia, penyidik tengah mendalami perkara tersebut.

“Apabila memang disebutkan oleh para saksi mengenai mekanisme yang ada, kita akan periksa. Tapi itu masih jauh, sekarang kita proses dan fokus ke dalam (lingkungan DPMPTST) dulu,” tutur Yoris.

Sebelumnya, polisi melakukan OTT terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Dalam operasi itu, polisi juga turut mengamankan 11 orang lainnya yang diduga terlibat kasus dugaan praktik pungli tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Dandan. Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2011 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *