Gangguan Server, Layanan E-KTP Pemkot Cimahi Terhambat

Gangguan Server, Layanan E-KTP Pemkot Cimahi TerhambatAkibat gangguan teknis pada server data kependudukan, layanan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Pemkot Cimahi terhambat. Kondisi tersebut berlangsung selama sepekan terakhir hingga dikeluhkan masyarakat.

Pantauan di lapangan, Selasa 29 Maret 2016, tempat layanan Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi dipenuhi pengumuman bertuliskan “Mohon Maaf Pelayanan KTP-EL Sedang Dalam Gangguan Teknis Dari Pusat” di gedung C lantai 1 kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Warga yang semula hendak mengurus E-KTP pun terpaksa pulang lagi.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Sistem Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Ahmad Indra Yusnan mengakui adanya gangguan server data kependudukan. “Sudah hampir seminggu ada hambatan,” ujarnya.

Kendala pertama yaitu saat server data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berganti kode oleh pemerintah pusat tanpa pemberitahuan.

Setelah kondisi tersebut berlangsung selama 3 hari, pihaknya masih tidak bisa mengakses data kependudukan. “Kami periksa lagi, ternyata ada virus yang masuk lewat jaringan internet. Virus itu membuat data kependudukan terjadi duplikasi, kalau dipaksakan data semua bisa berantakan,” ungkapnya.

Karena kondisi tersebut, layanan di kecamatan ikut terhenti karena tidak bisa mengakses data kependudukan. Akibat layanan terhenti selama sepekan, pengajuan E-KTP tertunda sekitar 2.000 orang. “Kita upayakan bisa secepatnya, perbaikan terus dilakukan,” imbuhnya.

Jika server sudah pulih, Disdukcapil Kota Cimahi menargetkan layanan E-KTP bisa berlangsung dengan cepat. “Namun, layanan ini sangat tergantung kondisi server karena data kependudukan secara terpusat seluruh Indonesia,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed