Pengadilan Tipikor Akan Sidangkan Kasus Suap BPJS

Pengadilan Tipikor Akan Sidangkan Kasus Suap BPJSDua dari lima orang tersangka dalam perkara suap penanganan kasus BPJS Kesehatan, Kabupaten Subang, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 29 Juni 2016. Kedua tersangka yakni pasangan suami istri Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani.

Sidang terhadap Jajang dan Lenih, digelar hanya sepekan setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 22 Juni 2016 lalu. Kepastian sidang bagi Jajang dan Lenih disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Mohammad Tiere.

“Sidangnya besok (Rabu 28 Juni 2016) untuk Jajang dan Lenih,” kata Tiere di ruang kerjanya, Selasa 28 Juni 2016.

Tiere menambahkan, untuk nama-nama majelis hakim yang akan memimpin sidang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Ketua majelis hakim akan dipegang Longser Sormin, dengan dua anggotanya Endang Makmun dan Rojai.

Saat ditanya soal alasan cepatnya penetapan majelis hakim hingga penetapan waktu sidang, Tiere mengaku tidak mengetahuinya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan Tipikor dan para hakim.

Berkas perkara atas nama Jajang dan Lenih, dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu 22 Juni 2016. Berkas perkara yang dilimpahkan bernomor BP-27/23/06/2016. Dari sampul bagian depan tertulis, “Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni yang masing-masing sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Pengelolaan dana Kapitasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kab. Subang TA 2014”.

Dalam sampul berkas tertulis juga pasal yang dilanggar tersangka. Yaitu melanggar Primair pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pelimpahan berkas sendiri disampaikan oleh empat orang penyidik KPK. Satu bundel berkas tebalnya mencapai 1.700 halaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajang dan Lenih merupakan tersangka kasus suap. Pada kasus ini penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Bupati Subang Ojang Sohandi.

Kemungkinan besar, setelah melimpahkan berkas pemeriksaan Jajang dan Lenih, KPK selanjutnya akan melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Devyani, Fahri, dan Ojang. Untuk berkas Ojang sendiri, kemungkinan dilimpahkan setelah Lebaran. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Pada kasus ini, Jajang melalui Lenih diketahui menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Devyani untuk diserahkan kepada Fahri. Uang itu menurut KPK merupakan hadiah untuk kedua jaksa itu yang menangani kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar.

Lenih dan Devyani disergap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejati Jabar pada 11 April 2016. Dari hasil pemeriksaan kemudian terungkap, uang Rp 200 juta itu ternyata berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Menurut KPK, Ojang memberikan uang itu kepada Jajang untuk diserahkan kepada jaksa agar dia tidak terseret dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed