Eka Santosa & Abubakar Supriyono Kritisi KONI Jabar

Eka SantosaKabar teranyar kembali menyembul ke permukaan dari Little White Café di Jl. Burangrang kota Bandung. Minggu sore 26 Februari 2017, duet Eka Santosa Ketua FPOR (Forum Penyelamat Olahraga) dan Abubakar Supriyono Ketua GPJK (Gerakan Peduli Jabar Kahiji) bergiliran untuk kesekian kalinya angkat bicara soal dugaan penyelewengan di tubuh KONI Jabar. “Ini pegangan kami,” tegas Abubakar yang kerap disapa Abu sembari menunjukkan lembaran buku Undang-Undang No 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), kepada para pewarta.

“Di Pasal 40 UU No 3/2015 tentang SKN, pengurus organisasi olahraga harus independen dan mandiri, bukan pejabat publik maupun struktural. Disinyalir di kepengurusan sekarang ada 15 anggota TNI aktif, 2 orang kepala seksi di Dinas Olahraga dan Pemuda Jawa Barat, serta 3 orang anggota DPRD Jabar”, kata Abu menyoal “reshuffle” pengurus yang ketiga kalinya di Hotel Papandayan pada Sabtu, 18 Februari 2017 – “Kami bukan berhadapan dengan institusinya, melainkan dengan oknum yang melanggar hukum”.

Memperkuat perlawanan itu, Abu disaksikan Eka memperlihatkan sejumlah berkas pelaporan ke instansi yang berwenang, diantaranya: Bareskrim Polri Direktorat Tindak pidana Korupsi (04/2/2016) yang diterima oleh IS INDARTO, SE., M.H, dan ke Pomdam lll Siliwangi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/01/ll/2017 tertanggal Bandung, 7 Februari 2017.

“Kalaupun ada sprint (surat perintah), apakah lebih tinggi dari undang-undang? Saya melawan orang yang melanggar hukum, bukan institusi tertentu,” tukas Abubakar pada Minggu sore itu.

Menimpali ujaran Abubakar, Eka Santosa yang sejak awal telah mengkritisi kepengurusan KONI Jabar, pada hari itu seakan kembali memutar rekaman yang kerap dilansir mass media, di antaranya: 1. Adanya manipulasi, dan money politik secara sistematis dalam Agenda Rapat Anggota KONI Jawa Barat Tahun 2014 menjadi MUSORPROVLUB. Menurutnya, ini melanggar AD/ART KONI yang dilaksanakan pada 13 – 14 September 2014 sehingga hasil MUSORPROVLUB cacat hukum. 2. Ketua Umum KONI Jawa Barat terpilih (Kolonel TNI Aktif/pejabat struktural) hasil MUSORPROVLUB, diduga keras melanggar Undang-undang SKN No 3 tahun 2005 dan Undang-undang RI no 34 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 47. 3. Laporan Pertanggungjawaban kinerja dan khususnya keuangan KONI Provinsi Jawa Barat periode 2011 – 2014 sebesar Rp. 367 miliar yang tidak melalui proses audit internal dan diduga melanggar AD/ART KONI. 4. Perubahan RAPAT ANGGOTA KONI TAHUN 2014, menjadi MUSOPROVLUB diduga tidak adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan keuangan sebesar Rp. 367 miliar, otomatis ini melanggar AD/ART KONI yang dapat berakibat terjadinya masalah pidana korupsi. 5. Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pengurus KONI Jawa Barat 2011 -2014, yang diduga bermasalah, ini tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lainnya, Eka mensitir kembali bukti tertulis laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan, sesuai surat perjanjian kerja sama pengadaan jasa Gathering PON XIX pada 2014. Dugaan kuatnya, penyelenggaraan Gathering PON XIX di Hotel Trans Bandung 23 Agustus 2014 lalu. Dalam surat perjanjian itu, penyelenggara kegiatan adalah KONI Jabar. Penyelenggara seharusnya PB PON.
Faktanya, surat perjanjian bernomor 165 A Tahun 2014 itu ditandatangani oleh Yeyen Rusyana Diyan yang tertera sebagai Ketua III pada 12 Agustus 2014. Anehnya, KONI Jabar malah melakukan penunjukan langsung kepada PT Diplus Indonesia sebagai penyedia jasa. Padahal dengan nilai kontraknya Rp 4,07 miliar.

“Harusnya ini dilakukan melalui lelang”, ujarnya dengan gesture geram mendalam. “Sepertinya, ada yang sakit!”.Tatkala ditanyakakan kira-kira sakitnya, apa? “Saya tak tahu itu sakit apa. Yang jelas oang-orang yang mengurus olahraga tentunya orang yang sehat semuanya”.

Gubernur Jabar, Kenapa?

Paling anyar Eka mengomentari terbitnya pemberitaan di harian Pikiran Rakyat, Selasa, 28 Februari 2017 yang mengakomodir kritiknya terhadap KONI Jabar seperti diungkapkan oleh Kadispora Jabar Yudha M Saputra, menyangkut rencana anggaran hibah 2017 untuk KONI Jabar:”Jangan lagi berargumen sana-sini. Sudah tahu ada pelanggaran, masih dipertimbangkan lagi?! Setop saja rencananya, jika tidak ingin memperoleh resiko hukum”, ujarnya sambil mengatakan:”Berikan saja langsung ke cabang olahraga, terutama dalam menghadapi pembinaan Sea Games, misalnya.

Lebih jauh lagi menurut Eka, permasalahan KONI Jabar yang sudah semakin menggunung:”Gubernur Jabar harus turun tangan dan bersikap tegas. Nasib masyarakat olahraga Jabar jangan dibiarkan, seperti sekarang ini”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *