4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Divonis 1 Tahun

4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Divonis 1 TahunEmpat terdakwa korupsi yang berasal dari agen travel, masing-masing divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 27 Juni 2016. Dalam sidang tersebut hakim menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Selain kurungan penjara, empat terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011. Keempat terdakwa yang berasal dari dua biro travel berbeda itu adalah, Dewi Aan Nurhayati, Noviani, Ilma dan Ronald Max Mozes.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Berton Sihotang, saat membacakan amar putusannya. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Dewi, Noviani, dan Ronald menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Ilma menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU juga menyatakan menerima.

Majelis hakim mengatakan, para terdakwa merupakan pengusaha travel yang dipercaya untuk mendampingi sejumlah kegiatan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Cimahi dengan tujuan ke Tangerang dan Kemendagri (Jakarta) serta ke Pangkal Pinang. Travel dipilih melalui penunjukan langsung dan tanpa proses pengadaan barang dan jasa.

“Terdakwa mengajukan proposal kepada Sekretariat DPRD dan disetujui melalui saksi Erlis Ekafitriana dan Nana Supriatna (sudah dipidana,red), serta instruksi dari Ade Irawan (Ketua DPRD saat itu dan kini sudah dipidana,red),” kata majelis hakim.

Penentuan travel yang akan mendapat pekerjaan memfasilitasi kegiatan kunjungan kerja, dihasilkan dalam pertemuan di ruang stop over Kantor Sekretariat DPRD Kota Cimahi, sekitar bulan Mei 2011. Pertemuan juga menghadirkan unsur pimpinan dewan, yaitu Ade Irawan, Sudiarto, Denta Irawan, dan Ahmad Zulkarnaen. Sekretaris Dewan (Sekwan) Eddy Junaedi, serta staf sekwan Ucu Kuswandi, Erlis Ekafitriana dan Nana Supriatna juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Setelah penunjukan, kata majelis hakim, travel milik para terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya. Namun dalam praktiknya, ada pendamping dari sekwan dan anggota DPRD yang tidak melakukan perjalanan dinas, dengan cara dibuatkan tiket pesawat, airport tax, boarding passa yang dipalsukan serta jumlah kamar penginapan atau hotel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut majelis hakim, total dana yang digunakan mencapai Rp 810.971.065. Adapun nilai kerugian negaranya mencapai Rp 129.450.000.

Para terdakwa mengikuti apa yang diminta oleh Erlis dan Nana untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga terdapat kelebihan uang yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dari dua kegiatan, perbuatan terdakwa bersama-sama Erlis, Nana, Ucu, Eddy dan Ade Irawan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 129.450.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *