Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara

Annas Maamun Divonis 6 Tahun PenjaraMajelis Hakim yang dipimpin Barita lumban Gaol, menghukum terdakwa mantan Gubernur Annas Maamun 6 tahun penjara denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam sidang perkara Tipikor Bandung Jalan RE martadita, Rabu (24/6).

Hukuman tersebut konfirm dengan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menuntut terdakwa Annas Maamun 6 tahun penjara.

“Annas Mamun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke 1 dan ke 2 pasal pidana dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. sidang suap alih fungsi kawasan hutan di Riau,” kata Lumban.

“Untuk Pertimbangan majelis hakim, yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan bukti-bukti,” katanya

Dikatakanya, Bahwa terdakwa saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau masa bakti 2014 hingga 2019, telah melakukan penyuapan, terkait dalam perluasan lahan karet di Prov Riau

“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa selaku Gubernur tidak memeberikan contoh yang baik, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, dan sudah lanjut usia,” tandasnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Annas langsung mengajukan banding, sementara KPK pikir-pikir terhadap vonis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *