Kasus Suap Atty Suharti Disidangkan

Kasus Suap Atty Suharti DisidangkanPengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Februari 2017 menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti dan mantan Wali Kota Itoc Tochija. Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, penyuap terhadap Wali Kota Cimahi non aktif beserta suaminya.

Sidang pertama, jaksa KPK membacakan surat dakwaan. Sidang yang dipimpin hakim Sri Mumpuni tersebut digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Ferdinand Worotikan mengungkapkan, peran yang dilakukan oleh terdakwa Triswara dan Hendriza. Mereka diduga telah menyuap Itoc dan Atty untuk keperluan pembangunan Pasar Atas. Itoc dan Atty dijanjikan uang suap hingga Rp 6 miliar. Mereka sebelumnya sempat menerima transferan Rp 500 juta.

Kedua terdakwa, kata JPU, menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang mempunyai nilai anggaran sebesar Rp 57 miliar. Akan tetapi suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2016.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, terdakwa Triswara dan Hendriza dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Karena dua pasal itu, kedua terdakwa terancam dihukum paling lama 5 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya Kasus suap ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017, yang bernilai Rp 57 miliar.

OTT dilakukan 1 Desember 2016 malam di rumah Atty dan Itoc. Atty dan Itoc juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Usai pembacaan dakwaan, sidang kemudian diundur untuk kemudian dilanjut pada Rabu pekan depan. Sedangkan berdasarkan informasi dari pihak Pengadilan Tipikor Bandung, meski penyuap Itoc dan Atty telah disidangkan, namun untuk berkas kasus kedua tokoh Cimahi itu belum dilimpahkan ke pengadilan dan posisi kasusnya hingga saat ini masih di KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *