Terdakwa Dedi Sugarda Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Dedi Sugarda Dituntut 8 Tahun PenjaraJaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dedi Sugarda selama delapan tahun penjara. Dedi dianggap telah membakar gedung Kejati Jabar di Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

“Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU Taufik Hidayat, dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lian Sibarani, di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Desember 2016.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman alias residivis, juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, Selasa, 20 Desember 2016.

Dedi didakwa membakar Gedung Kejati Jabar pada Minggu 5 Juni 2016. Motif dirinya melakukan pembakaran, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal. Dedi beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin. Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.

Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah. Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.

Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 5 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *