Hakim PN Bandung Vonis 3 Koruptor Pengadaan Alkes

Hakim PN Bandung Vonis 3 Koruptor Pengadaan AlkesMajelis Hakim dipimpin Eko Ariyanto, memonis 3 terdakwa masing-masing Amir Hamzah 4 tahun, Triswanto dan Susi Astuti masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketganaya terbukti dalam dakwaan subsidar pasal 3 UU Tipikor, bersalah telah menguntungkan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp. 18 miliar lebih.Sidang digelar di ruang 3 pengadilan Tipikor Bandung Senin (12/10).

Vonis hakim lebih ringan 4 tahn dari tuntutan Jaksa. Karena pertimbangan majelis hakim, tidak sependapat dengan Jaksa yang telah menuntut dengan pasal 2 dakwaan primer Amir hamzah 8 tahun 2 terdakwa lainnya masing-masing 5 tahun.

Pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Hakim Adhock Marsidin Nawawi karena para terdakwa berkualifikasi yang dalam hal ini Amir selaku tim pendukung teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif dan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas. Sementara Triswanto dan Susi Astuti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan puskesmas (Poned) secara berkelanjutan, paparnya.

Terhadap Vonis hakim ini Jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa yang diwakili Penasehat-Hukum (PH) Saim Aksinudin, pikir-pikir.

Saim Aksinudin,uasi sidang mengemukakan kepada para wartawan, pihaknya menyatakan pikir-pikir, karena pertimbangannya tidak sesuai fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *