Lina Marlina Pembunuh Bayi, Divonis 1 Tahun Penjara

Lina Marlina Pembunuh Bayi, Divonis 1 Tahun PenjaraLina Marlina Hidayat (26), seorang ibu yang terbukti mencekoki anaknya Irham Ismail Hidayat (5) dengan cairan pemutih hingga tewas, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Barita Lumban Gaol.

Sidang digelar di ruang I Arjuna gedung Pengadilan Negeri Kls IA  Bandung, Selasa (11/8).

Dalam vonisnya Hakim Gaol menyatakan terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

“Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian,” paparnya.

Vonis Hakim Gaol tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu menuntut lina selama satu tahun penjara.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Lina menyatakan pikir-pikir dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *