Zunerfin: Lahan di Jalan Stasiun Barat Milik PT KAI

Zunerfin: Lahan di Jalan Stasiun Barat Milik PT KAIAKSI. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengklaim tanah sengketa yang berada di Jalan Stasiun Barat Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir adalah milik PT KAI. PT KAI mengaku memiliki dokumen dan surat-surat resmi terkait kepemilikan tanah seluas 9600 meter persegi ini.

“Kami memiliki buku tanah no 6 yang jelas sebagai bukti yang sah,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Zunerfin di Jalan Stasiun Barat, Kamis (11/6).

Zunerfin menjelaskan, tepatnya Juni 1951 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama PT KAI telah membuat MOU tukar guling atau tukar aset. Salah satu aset yang ditukar adalah lahan di Jalan Stasiun Barat.  Untuk itu, katanya, pada 1968 pengelolaan dan penguasaan itu dipegang oleh Pemkot Bandung.

“Pada saat itu, Pemkot Bandung membuat kebijakan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar memberikan izin kepada  masyarakat untuk berdagang di sana,” ujarnya.

Setelah itu, imbuh dia, pada Mei 1971 sebagian dari aset tukar menukar itu dibatalkan. Diantaranya dibatalkan itu adalah aset tanah yang berada di Jalan Stasiun Barat ini. Jadi, lanjutnya dia, proses tukar menukar tersebut terjadi pembatalan, sehingga aset tersebut kembali menjadi milik PT KAI.

“Nah itulah mengapa sebagian masyarkat mengatakan, ini aset Pemkot  dan sebagian masyarakat mengatakan, mereka ditunjuk oleh Pemkot Bandung,” kilahnya.

Dikatakannya, dasar penertiban yang dilakukan pihaknya kali ini, dilakukan setelah adanya upaya-upaya baik melalui sosialisasi, koordinasi yang sudah berulang-ulang dan mengirimkan surat peringatan baik itu pertama, kedua dan ketiga.

“Kita sudah berulang kali baik sosialisasi terhadap pemuka dan perwakilan masyarakat serta Muspika. Pada saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menunjukkan buku tanah no 6 jelas menetapkan kepemilikan tanah ini adalah PT KAI,” tandasnya.[ken]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *