Larangan Cuti Lebaran ‎Sumbang Kemacetan

Larangan Cuti Lebaran ‎Sumbang KemacetanKebijakan pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti Lebaran, ternyata menyumbang kemacetan pada arus balik Lebaran 2016. ‎Semua ASN harus masuk kantor pada Senin, 11 Juli 2016.

“Kementerian dan instansi terkait seperti PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kemenhub (Perhubungan), dan Korlantas harus meningkatkan koordinasi untuk mengatasi kemacetan,” kata Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI, Yudi Widiana Adia, Sabtu 9 Juli 2016.

Sejumlah ruas tol atau jalur mudik yang diprediksikan macet parah yakni Nagreg, gerbang tol Brebes Timur, Pejagan, Cikarang, dan Karang Tengah. “Kemenhub sebagai koordinator, kementerian dan instansi terkait lainnya harus meningkatkan koordinasi dan solid dalam mengambil keputusan. Jangan justru saling menyalahkan,” ujar Legislator dari dapil Jawa Barat IV, Kabupaten dan Kota Sukabumi itu.

Yudi meminta Pemerintah agar menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah pada arus balik, sebagaimana yang terjadi pada arus mudik beberapa hari lalu. “Jangan menambah susah masyarakat. Sudah bayar mahal supaya lancar justru terjebak macet belasan jam sehingga stres,” kata dia.

Sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tertanggal 17 Oktober 2014, disebutkan bahwa kecepatan waktu tempuh menjadi salah satu poin utama SPM yang harus dipenuhi operator jalan tol.

Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 40 km/jam dan untuk tol luar kota kecepatan minimal 60 km/jam.‎ Antrean di gerbang masuk paling lama hanya diizinkan 5 detik-9 detik untuk tol sistem tertutup (bayar di pintu keluar) dan 6 detik untuk sistem terbuka (bayar di pintu masuk).

“Sedangkan untuk pintu tol otomatis, pemerintah mewajibkan kendaraan dapat melintas paling lama 4 detik setiap kendaraan,” tutur Politikus PKS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *