Warga Terdampak PLTA Upper Cisokan Gelar Aksi Protes di Kantor PLN

Warga Terdampak PLTA Upper Cisokan Gelar Aksi Protes di Kantor PLNAKSI. Puluhan warga terdampak Megap royek PLTA Upper Cisokan menggelar aksi protes ke kantor PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I).

Penasehat hukum Warga Cisokan, Aom Roedy Wiranatakusumah SH mengatakan,  aksi ini dilakukan sebagai bentuk aspirasi dan protes warga terhadap pembebasan lahan milik mereka yang sampai saat ini belum terbayarkan oleh pihak PLN.

“Saya sebagai kuasa hukum warga, telah melayangkan dua gugatan baik perdata maupun pidana, dalam perdata gugatan ditujukan kepada PLN sebagai tergugat 1 dan pihak tergugat 2 Panitia Pembebasan Lahan (P2T) yang pada saat itu Sekda KBB, Maman S. Sunjaya sebagai Ketua Panitia dan Mumun tergugat 3. Untuk gugatan pidana, PLN bertanggung jawab atas perusakan properti milik Sulton,” terang Aom di kantor PLN UIP JBT I, di Jalan Karawitan Nomor 32 Bandung, Kamis (8/3).

“Kami juga sudah melayangkan ke Kantor Sekretariat Presiden untuk permasalahan ini, agar menjadi perhatian karena ini adalah proyek terbesar di asean,” ucapnya.

Menurutnya, Kedatangan warga adalah untuk menyampaikan tuntutan yang selama empat tahun ini masih tercecer haknya. Dengan kata lain, hak-hak warga belum terbayarkan seluruhnya. Menurut Roedy, sudah berkali-kali mereka meminta dengan cara dan langkah persuasif tetapi PT. PLN dinilai arogan serta menggunakan cara-cara kekerasan dengan cara intimidasi disalah satu lahan milik Sulton dengan menempatkan personel Polisi dan TNI di lahan milik warga tersebut.

Mewakili warga dalam menyampaikan tuntutan kali ini, Aom Roedy berharap, mudah-mudahan ini adalah kali terakhir warga datang menuntut hak. Aom juga menginginkan pihak PLN segera menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu segera mungkin. “Jangan terus menerus menunda penyelesaian, bayangkan sudah empat tahun warga dibuat menunggu,” ungkap Aom.

Menurutnya, selama empat tahun terakhir, warga sudah cukup sabar dan berupaya kooperatif dalam menempuh apa yang menjadi hak mereka.

“Jika hak warga terus menerus digantung seperti ini dan saya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum mereka, saya khawatir akan terjadi sikap perlawanan warga secara fisik dan dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif, terlebih di tahun politik 2018 ini,” pungkas Aom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *