Klarifikasi PLN Atas Aksi Warga Terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan

Klarifikasi PLN Atas Aksi Warga Terdampak Proyek PLTA Upper CisokanKamis (8/3/2018), puluhan warga yang dipimpin oleh Roedy Wiranatakusumah selaku kuasa hukum sebagian Warga Terkena Proyek (WTP) PLTA Upper Cisokan, melakukan aksi demo terhadap rencana pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage 4×260 MW di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi demo yang dilakukan di halaman depan kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, Jalan Karawitan No 32 ini menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian ganti rugi atas tanah milik warga. Menanggapi aksi demo tersebut, PLN menyampaikan beberapa poin penting sebagai klarifikasi, seperti disampaikan Efrizon selaku Deputi Manajer Hukum dan Komunikasi PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I. Terkait tuntutan pembayaran tanah atas nama Sulton yang terletak di Access Road STA 175+18 PLTA Cisokan, Efrizon menjelaskan kronogis awal agar masyarakat memahami secara utuh.

Dijelaskannya, PLN telah menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Access Road yang terletak di Desa Sukaresmi pada bulan Desember 2013. Kemudian pada pertengahan 2014, muncul komplain dari salah seorang warga bernama Sulton yang mengaku sebagai pemilik tanah di salah satu titik lokasi access road tersebut. Menurut hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T), tanah yang diklaim oleh Sulton tersebut adalah milik Mumun dkk. Dengan munculnya klaim tersebut, pihak Mumun dkk kemudian melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Di pihak lain, Sulton pun melaporkan Mumun dkk ke Polda Jabar dengan laporan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu dengan obyek laporan Sulton berupa warkah tanah yang dimohonkan Mumun kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk kelengkapan persyaratan jual beli tanah dengan PLN. Namun Laporan Sulton di Polda Jabar tersebut dihentikan oleh Penyidik Polda Jabar dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena dinyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen dari pihak Mumun dkk,” ulasnya.

Atas munculnya dan berkembangnya perkara ini, kata dia, posisi PLN bukanlah sebagai pihak yang bersengketa. Dalam kasus ini yang bersengketa adalah Sulton dan BPN Kabupaten Bandung Barat sebagai pihak tergugat dan Mumun dkk sebagai pihak penggugat. Sehingga tidak tepat apabila Sulton meminta ganti rugi kepada PLN karena PLN sudah membayar ganti rugi sesuai perintah bayar P2T kepada pihak Mumum,” ujar Efrizon yang juga menjadi juru bicara paling dominan dalam rapat tersebut.

Sedangkan terkait perbedaan ukuran tanah yang telah dibayarkan oleh PLN, menurutnya PLN telah memulai proses pengadaan tanah sejak tahun 2011 dengan mengikuti tahapan – tahapan sesuai Peraturan Pengadaan Tanah yaitu Perpres 36 tahun 2005 juncto Perpres No 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Dan dilanjutkan dengan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Jadi terkait adanya warga yang komplain atas luas bidang tanahnya yang tidak sesuai, PLN telah mengikuti mekanisme yang dilakukan oleh P2T yaitu pengukuran oleh BPN bersama pemilik lahan, dilanjutkan dengan pengumuman di desa serta adanya waktu komplain jika ada ketidaksesuain. Setelah itu baru PLN melakukan pembayaran dengan dasar surat perintah bayar dari P2T dan seluruh warga terkena proyek (WTP) sudah mendandatangani Berita Acara Pelepasan Hak. Sehingga apabila masih ada warga yang komplain atas proses pengadaan tanah, hal tersebut tidak dapat diakomodir,” ulasnya.

Pihaknya berharap, masalah hukum terkait kepemilikan tanah ini dapat segera terselesaikan. Saat ini proyek PLTA Cisokan sedang dalam tahap persiapan untuk pembangunan konstruksi utama. “Kami membutuhkan adanya dukungan penuh dari masyarakat tentunya dapat memperlancar proses pembangunan proyek strategis nasional ini. PLTA Upper Cisokan Pumped Storage berkapasitas 1040 MW ini merupakan pembangkit listrik dengan teknologi pumped storage pertama di Indonesia yang nantinya akan dioperasikan pada sistem kelistrikan Jawa-Bali,” pungkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *