Advokat Harus Kuasai Bahasa Inggris

Advokat Harus Kuasai Bahasa InggrisPresiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) H. Indra Sahnun Lubis, meminta para advokat KAI untuk meningkatkan terus kemapuan profesionalisme keadvokatannya melalui berbagai jenjang pendidikan formal maupun informal termasuk beracara di sidang pengadilan.

Permintaan Presiden DPP KAI ini disampaikan dihadapan 125 peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) DPD KAI Jabar di ruang aula Fakulas Hukum Unpas Bandung. Menurut Indra, di era globalisasi seperti sekarang kemampuan profesi advokat itu juga harus dibarengi dengan kemampuan berhasa asing khususnya bahasa Inggris yang memadai.

“Kepercayaan diri yang harus dimiliki advokat itu tidak hanya dalam hal memahami dan menguasai teori ilmu hukum serta memiliki jam terbang tinggi di berbagai sidang pengadilan, tetapi kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris amat sangat dibutuhkan di era sekarang,” kata Indra Sahnun Lubis kepada seluruh calon advokat yan mengikuti DKPA hingga 25 Februari 2017.

Presiden KAI menceritakan pengalamamannya perihal pentingnya kemampuan bahasa Inggris bagi setiap advokat itu ketika ia diundang oleh Asosiasi Advokat Amerika Serikat untuk bersama-sama menghadiri sebuah persidangan di negara itu. “Saya baru merasakan betapa pentingnya kemampuan bahasa Inggris itu bagi seorang advokat,” katanya.

Dalam hal proses pendampingan klien di persidangan, Indra Sahnun Lubis juga mengingatkan setiap advokat anggota KAI untuk tidak gentar menghadapi jaksa penuntut umum. “Jika melihat ada hal yang tidak sesuai ketentuan, saudara harus berani bersikap dan berargumentasi di depan persidangan demi kepentingan klien yang saudara dampingi,” katanya.

Indra Sahnun Lubis mengucapkan selamat kepada seluruh peserta DKPA KAI Jabar sembari menyatakan momentum pengangkatan bagi seorang advokat sekarang adalah yang paling tepat setelah seluruh calon davokat KAI hampir tujuh tahun lamanya harus terpaksa menunggu dengan sabar saat dapat dilakukannya penyumpahan advokat baru KAI sesuai perundangan-undangan karena terjadinya perselisihan antara KAI dengan organisasi advokat Peradi dan menunda kewajiban setiap Pengadilan Tinggi mengambilo sumpah para advokmat baru atas perintah Mahkamah Agung.

Kini setiap calon advokat yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah melewati masa DKPA dapat dilantik sebagai advokat oleh organisasi advokat serta mengucap sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai UU Avokat yang berlaku.

Ketua DPD KAI Jabar M. Lukman Chakim, juga menyatakan bangga dan berterima kasih kepada seluruh calon advokat peserta DKPA karena didalam situasi kurang menguntungkan sekalipun bagi KAI peserta yang berminat menjadi advokat tidak pernah surut.

“Tingkatkanlah keahlian untuk menjadi advokat yang handal dalam membela kepentingan klien melalui berbagai cara peningkatan pengetahuan dan praktik persidangan,” kata Lukman Chakim, Minggu 5 Februari 2017.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh advokat anggota KAI Jabar untuk tetap menjaga loyalitas sebagai anggota organisasi advokat yang cukup besar ini dan menjaga kesimbungan kepengurusan organisasi apalagi Juni 2017 mendatang masa kepengurusan DPD KAI Jabar akan berakhir dan harus memilih pengurus baru melalui Kongresda DPD KAI Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *