Pemprov Tetap Pertahankan Kantor Disnak Jabar

Pemprov Tetap Pertahankan Kantor Disnak JabarAKSI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan tetap mempertahankan ‎Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat di Jalan Ir Djuanda 358, Kota Bandung yang akan dieskekusi Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

“Pemprov akan tetap mempertahankan aset itu sebagai aset negara. Dengan cara-cara, pertama akan laporkan pihak terkait, kedua gubernur juga sudag melaor ke Kepala Jejaksaan Tinggi Jabar,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, Jumat 3 Juni 2016.

Yang pasti kata dia, pihaknya akan menempuh jalur-jalur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar aset tersebut legal menjadi milik pemprov. Namun ketika ditanyakan kemungkinan pemprov menggaet penasehat hukum, Iwa mempercayakan pengawalan pada biro hukum Jabar.

“Status tetap, oleh biro hukum di bawah kordinasi mereka,” ucap dia.

Sebelumnya, proses eksekusi Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat di Jalan Ir Juanda 358 Bandung berlangsung alot. Pihak tereksekusi melakukan perlawanan. Mereka tidak mau kantornya dieksekusi meski juru sita telah membacakan petikan putusan.

Kasatpol PP Jabar Sigit Udju Lalaprana, tampak paling depan menghalangi eksekusi. Mereka intinya agar kantor dinas peternakan Jabar tidak dieksekusi. Namun pihak pengadilan tetap bersikeras untuk melakukan eksekusi karena ini sudah perintah pengadilan.

“Eksekusi harus jalan terus,” ujar Wakil Panitera PN Bandung Asep Dedi saat berada di lapangan. Ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap langsung diturunkan merangsek ke depan.

Eksekusi tersebut sempat memacetkan arus kendaraan di sekitar lokasi. Seperti diberitakan lahan Disnak Jabar seluas 2.910 meter persegi tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah hingga tingkat Peninjauan Kembali di MA.

Menurutnya, dalam putusan MA menyatakan pihak penggugat sudah dinyatakan menang dan berhak atas lahan di Jln Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Dinas Peternakan Prov Jabar.

Kemenangan pihak ahli waris, ujar Tjipta, didasari pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung No. 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.

Selain itu, dasar pun semakin kuat ketika Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan Surat No. W11-U/3578/HT.04.10/X/2012 tertanggal 16 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Dalam surat yang ditandatangani Ketua PT Bandung Sarehwiyono itu, memerintahkan Ketua PN Bandung melaksanakan eksekusi lanjutan putusan MA No. 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 juncto putusa PN Bandung No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 27 September 1990.

Surat itu berpedoman pada Surat Ketua PT Bandung tanggal 11 Mei 2011 No. W11.U/1736/HT.04.10/V/2011 tanggal 11 Mei 2011 serta Surat Ketua Muda Bidang Perdata MA No. 952/PAN.2/V/387/SPK/PDT/2011 yang meminta PN Bandung mengeksekusi lahan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *