
Pantauan di ruang sidang tiga orang wanita paruh baya yang diketahui keluarga korban berteriak tidak setuju setelah Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol mengetuk palu dan menutup sidang.
Ketiga wanita tersebut tidak terima dengan hasil vonis hakim, sebelumnya ketiga terdakwa utama dituntut 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Saya teu narima ngabunuh ngan dibui 5 tahun (Saya tidak terima membunuh hanya dibui 5 tahun. red),” jerit seorang ibu sambil berlari mendekati ketiga terdakwa di ruang sidang VI Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Suasana sidangpun memanas ketika seorang terdakwa menendang kursi, kerabat dan rekan korban yang berada di ruang sidang berusaha memburu ketiga terdakwa yang telah diamankan oleh petugas kepolisian dan pengawal tahanan Kejari Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga terdakwa langsung digiring keluar Pengadilan Negeri dibawa kembali ke Lapas Kebon waru.